"Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tiga tersangka vaksin palsu lengkap atau P21," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya di kantornya, Jakarta, Selasa (4/10).
Menurutnya, ketiga berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap dan segera dimajukan ke meja persidangan atas nama tersangka Sutarman, Mirza dan Irnawati.
"Irnawati sebagai pengepul botol bekas. Sutarman dan Mirza distributor vaksin palsu buat rumah sakit dan bidan," beber Agung.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 108 Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan dan pasal 8 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.