Tidak Cuma Blokir Yang Abal-abal, UU ITE Jangkau Situs Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 Oktober 2016, 00:11 WIB
Tidak Cuma Blokir Yang Abal-abal, UU ITE Jangkau Situs Luar Negeri
Net
rmol news logo Apabila Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE) belum juga disahkan sampai akhir Desember 2016 maka undang-undang yang sudah berlaku akan dipakai untuk memantau Pilkada DKI Jakata 2017.

Ketua Tim Panja RUU ITE dari unsur pemerintah (Kemenkominfo) Hendry Subiakto menjelaskan, khusus pencemaran nama baik dalam pasal 27 UU ITE, polisi tidak boleh lagi melakukan penahanan sebelum adanya keputusan pengadilan.

"Kalau revisi RUU ITE tidak bisa diselesaikan maka undang-undang lama bisa kita terapkan," katanya dalam Forum Legislasi bertema 'Mendesak RUU Informasi dan Transaksi Elektronik Disahkan' di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10).

Menurutnya, semua situs atau media sosial yang bisa diakses oleh publik bakal terkena pengawasan UU ITE.

"Undang-undang ini bersifat ekstra teritorial atau menjangkau situs yang dibuat di luar negeri. Apalagi situs online abal-abal," ujar Hendry.

Dia menambahkan, Kemenkominfo sudah pernah menutup 22 situs internet yang dinilai bertentangan dengan NKRI dan Pancasila. Dari itu, hanya satu dua pemilik situs yang mengajukan protes ke pemerintah, selebihnya abal-abal atau situs palsu.

"Bahkan ada yang dibuat di Suriah dan negara Timur Tengah lainnya," kata Hendry.

Sejauh ini, RUU ITE yang disusun dinilai lebih demokratis. Di mana, pemerintah tetap melindungi kepentingan umum dengan memblokir situs yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Jadi, pemerintah berwenang melakukan pencegahan dan penegakan hukum," tegas Hendry. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA