Mabes Polri Disarankan Tangkap Penggugat Kapolri Rp 100 Miliar

Jumat, 30 September 2016, 08:08 WIB
Mabes Polri Disarankan Tangkap Penggugat Kapolri Rp 100 Miliar
Foto/Net
rmol news logo Kuasa hukum Lim Kwang Yauw selaku ahli waris alm Dr Denyanto Wirawardana, C Suhadi meminta Mabes Polri maupun Polres Jakarta Timur segera melakukan penangka­pan serta penahanan terhadap Maria Magdalena Andriati Hartono.

Saat ini, Maria sudah ditetap­kan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh Polres Jakarta Timur. Maria diduga menggunakan dokumen palsu berupa surat kawin palsu yang dikeluarkan Jerman, dalam mengajukan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bahwa Maria mengaku sebagai istri alm Denyanto Wirawardana.

Penetapan di PN Jakarta Timur kemudian dibatalkan oleh Penetapan Mahkamah Agung nomor: 04 PEN/PDT/2013 Tertanggal 26 September 2013.

"Dokumen palsu yang digu­nakan Maria untuk melakukan penetapan di PN Jakarta Timur tersebut pun sudah kami lapor­kan di Polres Jakarta Timur. Da sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mohon Mabes Polri maupun Polres Jakarta Timur segera melakukan pen­angkapan dan penahanan ter­hadap Maria," kata Suhadi di Jakarta, Rabu (28/9).

Seperti diketahui, Maria Magdalena justru menggugat Kapolri selaku pimpinan Polri dengan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Ia merasa dipermainkan serta dirugikan baik secara moril maupun materil, lantaran laporan kasus pidananya yang sudah delapan tahun (2008-2016) tak kunjung diproses polisi. Gugatan terse­but kini tengah disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini baru pertama kali terjadi pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat dalam perkara perdata, biasanya gugatannya praperadilan, tapi sekarang kita gugat di PN, karena klien kami sudah kesal sama polisi," kata kuasa hu­kum Maria Magalena, Alexius Tentrajaya kepada wartawan, seperti dikutip dari media cetak Amunisi.

Sejak 8 Agustus 2008 laporannya, Alexius Tentrajaya merasa terombang-ambing, tidak jelas apakah akan diproses oleh Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.

C Suhadi selaku kuasa hukum Lim Kwang Yauw yang merupakan ahli waris Dr Denyanto Wirawardana, sebagai pihak yang melaporkan Maria Magdalena di Polres Jakarta Timur, secara khusus me­nanggapi pemberitaan tersebut dengan menyatakan, Maria Magdalena tidak mempunyai legal standing untuk melapor­kan kasus tersebut. Karena ia bukan istri, ahli waris juga bukan saudaranya Dr Denyanto Wirawardana.

Hal ini pun menurut Suhadi, perkaranya sudah dimenangkannya dengan Putusan Mahkamah Agung di atas yang menyatakan, Maria Magdalena bukan istri dari Dr Denyanto Wirawardana, juga bukan ahli warisnya.

Bahkan, imbuh Suhadi, berkaitan penetapan yang dikelu­arkan PN Jakarta Timur, Maria Magdalena sebagai wali dari anak-anaknya Dr Denyanto Wirawardana, itu dinilainya tidak benar.

"Seharusnya sesuai lokus­nya, yang mengeluarkan penetapan PNJ akarta Utara, bukan PN Jakarta Timur," pungkas Suhadi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA