Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, aparat penegak hukum AS menduga Maxpower Group melakukan korupsi dan kejahatan lainnya terkait investasi pembangkit listrik di Asia Tenggara, khususnya Indonesia.
DoJ menduga beberapa pejabat Indonesia turut menerima suap dari korporasi itu. "Iya saya dapat informasi juga, itu Standard Chartered dengan Maxpower. Saya tadi pagi meminta kepada teman-teman untuk juga ikut mengumpulkan data fakta mengenai itu," kata Agus di Puri Imperium, kemarin.
Agus mengatakan. KPK membutuhkan waktu untuk bisa melacak dan membuktikan keterkaitan pejabat Indonesia dalam investasi Maxpower itu. "Kami juga berkoordinasi dengan FBI, namun saya belum bisa memaparkan secara mendalam. Kami masih menyelidiki," elak Agus.
Yang pasti, Agus menyatakan, kasus ini mirip kasus yang menjerat politikus PDIP Emir Moeis. "Mirip dengan itu (Emir)," ucapnya saat ditanya wartawan.
Untuk diingat, Mejelis Hakim menilai Emir terbukti menerima hadiah 357 ribu dollar AS dari Alstom Power Inc AS dan Marubeni Inc Jepang agar mereka memenangi tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004.
Atas perbuatannya, Emir dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2014. Adanya kejadian ini, kata Agus, menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat menerima suap. Informasi yang kian terbuka, memudahkan KPK menindak mereka. "Dan belakangan ya perlu hati-hati kepada pelaku atau calon pelaku. Kan makin terbuka ya. Jadi di banyak tempat. Bukan hanya itu, sebenarnya ada yang lain juga, tapi anda belum dengar. Nanti dengar sendiri lah," tandasnya.
Sekadar latar, penyelidikan DoJ mengungkap adanya dugaan pelanggaran undang-undang antikorupsi oleh eksekutif Maxpower yang ikut memfasilitasi penyuapan.
Suap itu untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia. Maxpower disebut memiliki hubungan dekat dengan pejabat di bidang energi Indonesia.
Dikutip dari
Wall Street Journal, Selasa (27/9), berdasarkan salinan dokumen dari firma hukum yang disewa Maxpower, terdapat indikasi pembayaran di muka lebih dari 750 ribu dollar AS pada 2014 dan awal 2015.
Audit internal Maxpower juga menemukan bukti penyuapan dan kejahatan lainnya. Pengacara yang mengkaji audit tersebut, Sidley Austin LLP, menemukan indikasi pembayaran dari Maxpower ke pejabat Indonesia sejak 2012 sampai akhir 2015.
Pembayaran tersebut diduga terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia. Lebih jauh, pembayaran itu disebut atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya.
Maxpower adalah perusahaan terkemuka di Asia Tenggara spesialis gas ke listrik. Perusahaan yang berkantor di Wisma GKBI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta ini mengklaim, mengirimkan listrik yang bersih, terukur, dan terjangkau ke daerah-daerah yang kekurangan listrik dan terpencil di Indonesia dan Myanmar. Perusahaan ini juga menyediakan pelayanan untuk kegiatan listrik berbahan bakar gas di Asia Tenggara.
DoJ juga melakukan investigasi terhadap Standard Chartered atas tuduhan melakukan pembiaran terhadap praktik suap perusahaan energi yang dikuasai bank tersebut untuk memenangkan kontrak. Standard Chartered merupakan pemilik saham mayoritas di Maxpower sejak 2012. Lembaga keuangan yang bermaskan di London, Inggris itu memiliki tiga kursi di direksi Maxpower. ***
BERITA TERKAIT: