KPK Tak Keberatan Legislator PDIP Divonis Ringan, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 September 2016, 19:01 WIB
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada anggota DPR dari PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, tidak keberatan atas vonis ringan tersebut. Dia menilai vonis itu merupakan 'hadiah' karena Damayanti berperan sebagai juctice collaborator (JC).

Damayanti telah memberikan informasi kepada penyidik KPK dan membeberkan sejumlah fakta untuk pengembangan kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kemenpupera. Terlebih dari hasil pengembangan KPK telah mengantongi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Memang (Damayanti) cukup memberikan fakta untuk membuka pelaku yang lain. Jadi ya (vonis 4,6 tahun) itu tidak apa-apa," ujar Agus saat ditemui di Puri Imperium Office Plaza, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/9).

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Damayanti dengan pidana penjara empat tahun enam bulan. Majelis juga menjatuhi denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada eks Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP tersebut. Namun, Majelis tak mencabut hak politik Damayanti dalam pemilihan jabatan publik.

Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek‎ jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kemenpupera.

Majelis menilai, Damayanti terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

‎Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Majelis mencabut hak politik Damayanti untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Sebelum mengetuk Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengetuk palu, Hakim anggota Sigit Herman Binaji menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar antara pimpinan dan kelompok fraksi di Komisi V DPR RI bersama petinggi Kemenpupera di ruang sekretariat Komisi V RI DPR sebagai fakta hukum perkara suap penyaluran program aspirasi Komisi V untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam Sidang sebelumnya, Damayanti menejelaskan ada kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kemenpupera, dalam sebuah rapat setengah kamar.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Demokrat, Michael Wattimena, Wakil Ketua dari Fraksi PDIP, Lasarus, Wakil Ketua Fraksi PKS, Yudi Widiana dan Wakil Ketua Fraksi Golkar, Muhidin Mohamad Said.

Sementara untuk Kapoksi dihadiri dari Fraksi Hanura, Fauzi H. Amro, dari Fraksi PKB, Muza Zainuddin, dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro dan dari PDIP Yoseph Umar Hadi.

Untuk pihak Kemenpupera, hadir pejabat eselon I Kemenpupera, yang salah satunya yakni Sekjen Kemenpupera Taufik Widjojono. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA