Menurut hakim anggota Tipikor, Sigit Herman Binaji, hukuman pidana sudah cukup bagi terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatannya alias jera.
Hal ini disampaikan hakim Sigit saat pembacaan vonis Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Hakim Sigit menilai, masyarakat Indonesia sekarang ini sudah cerdas menggunakan hak pilihnya. Sehingga, majelis berpendapat sebaiknya hak politik Damayanti diserahkan kepada masyarakat untuk menilai integritas dan kapasitasnya sebagai calon pejabat publik.
Selain itu, papar hakim Sigit, berdasarkan Pasal 43 ayat 1 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam Pasal 43 ayat 2 juga disebutkan setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Lalu Pasal 43 ayat (3), setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Masih kata Hakim Sigit, pertimbangan konsideran huruf b UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni HAM adalah hak kondrati manusia yang bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan karena alasan apapun.
"Karena alasan-alasan tersebut di atas, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah cukup untuk menjadi pelajaran karakter dan pembinaan mental serta sebagai pelajaran berharga, sehingga ke depannya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya karena hukuman itu sudah memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak coba-coba melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Damayanti sendiri telah divonis pidana penjara empat tahun enam bulan. Eks anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Adapun vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
[wid]
BERITA TERKAIT: