Mereka mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano.
Sekretaris PASTI Indonesia Jhon Mandibo menjelaskan laporan dugaan korupsi Benhur telah dilayangkan kepada komisi antirasuah sejak 2010 lalu. Pihaknya juga sudah melaporkan dugaan korupsi Benhur kepada sejumlah aparat penegak hukum lainnya.
"Kami mendesak KPK dan seluruh aparat hukum yang telah menerima sejumlah laporan terkait calon Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano," kata Jhon saat ditemui di kantor KPK.
Dari hasil pertemuan dengan pihak KPK, Jhon mengatakan, laporan tersebut sudah ditangani penyidik komisi antirasuah. Namun, penyidik KPK masih membutuhkan data tambahan. Untuk itu, pihaknya telah memberikan data-data tambahan yang dibutuhkan KPK.
"Kami melakukan monitoring atas laporan dan memberikan data tambahan kepada KPK," ujar Jhon.
Kasus yang diduga melibatkan Benny ialah dugaan penyimpangan administratif, pemalsuan dokumen dan rekayasa Tenaga Honorer Kategori II (THK II) fiktif. Dalam pengangkatan THK II fiktif mempergunakan modus pemalsuan data pegawai.
Selain itu, PASTI Indonesia juga sudah melaporkan dugaan korupsi penyimpangan dana PBB, BPHTB dan PPJU tahun 2006 Rp 4 miliar lebih. Dana itu di setor ke rekening giro Dispenda Kota Jayapura untuk menampung dana PBB, BPHTB dan PPJU Kota Jayapura.
Kemudian, kasus dugaan korupsi penyimpangan alokasi anggaran 2014 Rp600 juta untuk membiayai Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita.
"Alokasi dana ini disinyalir sarat penyimpangan dan banyak keluarga aski Port Numbay tidak mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik," ungkap Jhon.
Jhon menambahkan, karena yang dilaporkan diduga akan mencalonkan diri kembali menjadi wali kota, maka KPUD jangan sampai meloloskannya sampai benar-benar memperoleh ketetapan hukum.
[zul]
BERITA TERKAIT: