"Dengan bekerja di luar negeri, para TKI (tenaga kerja Indonesia) berhak akan kehidupan yang layak dan pantas. Seperti kondisi kerja yang baik, gaji yang sesuai dengan pekerjaannya, kerja yang adil tidak diskrimintaif, dan hak-hak TKI yang terpenuhi," jelas Dirjen Binapenta Kemenaker Herry Sudarmanto di Jakarta, Senin (19/9).
Menurutnya, untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran, Kemenaker terus memperjuangkan dalam beberapa forum internasional. Hal itu tak lain untuk mengajak dunia internasional, khususnya yang menjadi negara penempatan tenaga kerja migran untuk meningkatkan perhatiannya bagi pekerja migran di negaranya.
"Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengingatkan kepada negara-negara Asean untuk melindungi hak-hak para pekerja migran. Tak hanya kepada para pekerja tetapi juga keluarganya," beber Herry.
Selain itu, pemerintah juga terus mengupayakan payung hukum untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran, seperti RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan RUU PPILN. Keduanya ditujukan untuk menyempurnakan Undang-Undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
"RRU PPILN dan PPMI menjamin terpenuhinya hak-hak dan kesejahteraan pekerja migran yang lebih baik," demikian Herry.
[wah]
BERITA TERKAIT: