Masih Diusut, KPK Ogah Beberkan Direksi BUMN Penerima Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 17 September 2016, 02:25 WIB
Masih Diusut, KPK Ogah Beberkan Direksi BUMN Penerima Gratifikasi
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyembunyikan nama direksi salah satu BUMN yang diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan menyimpannnya di negara Singapura.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami laporan terkait anak buah Menteri BUMN Rini Sumarno yang diduga menerima gratifikasi. KPK belum bisa membeberkan lebih jauh, terlebih soal dugaan korupsi yang bakal menjerat oknum direksi BUMN tersebut.

"Jadi, mohon mengerti bahwa saat ini belum bisa declare kasus apa, BUMN apa. Karena semuanya masih dalam penelusuran penyidik KPK," ujar Yuyuk di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (16/9).

Kabarnya, direksi yang menerima gratifikasi merupakan pimpinan perusahaan negara yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi.

Menanggapi hal itu, Yuyuk menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan konfirmasi mengenai kabar yang beredar di publik. Menurutnya, saat ini, KPK masih melakukan peyelidikan mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh direksi perusahaan plat merah.

"Penelusuran kami bergerak ke mana saja. Bisa di dalam materi maupun ke negara jejak-jejak untuk mendapat bukti kasus tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo mengaku mendapat informasi soal direksi BUMN kedapatan menerima uang dan membuka rekening di Singapura. Hal ini dilakukan untuk menghindari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Upaya yang dilakukan oknum pejabat BUMN itu diketahui lantaran KPK sudah bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga anti korupsi Singapura.

Menurut Agus, pihaknya telah banyak mendapatkan informasi masalah tersebut. Cara-cara seperti itu, merupakan modus lama yang juga pernah dilakukan oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pun demikian, pada kasus Pertamina Energy Trading Limited yang masih diselidiki KPK, transkasi pemberian uangnya dilakukan di Singapura.

Meski demikian, dia enggan berbicara banyak. Sebab, penyelidikan masalah itu masih terus dilakukan.

"Mudah-mudahan, doakan kita bisa usutnya lebih cepat," Agus, Rabu lalu (14/9). [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA