Bupati Banyuasin Dicecar Penyidik Soal Anggaran Disdik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 September 2016, 18:32 WIB
Bupati Banyuasin Dicecar Penyidik Soal Anggaran Disdik
Yan Anton/RM
rmol news logo Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian irit bicara setelah menjelani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yan mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik di dalam ruang pemeriksaan. Namun, saat dikonfirmasi soal salah satu pertanyaan penyidik, anak mantan Bupati Banyuasin, Amiruddin Inoed itu memilih bungkam.

"Tanya ke lawyer saya saja," cetus Yan, sebelum masuk ke mobil tahanan yang terparkir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/9).

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Yan Anton, Heru Widodo menjelaskan, kliennya masih ditanya seputar dugaan suap terkait proyek-proyek yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Tadi ada 13 pertanyaan dari penyidik, berkaitan dengan permasalahan yang kemaren terkait di Banyuasin," ujar Heru usai mendampingi Yan Anton.

Meski demikian, Heru enggan bicara lebih jauh soal kasus yang melilit kliennya. Menurutnya, masih ada pemeriksaan lanjutan yang bakal dilakukan penyidik lembaga antirasuah.

"Nanti ada pemeriksaan lanjutan oleh KPK," tukas dia.

Yan Anton ditangkap KPK bersama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo.

Kemudian pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan Anton. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yan Anton diduga menerima suap dari seorang pengusaha Zulfikar Muharrami. Pengusaha itu ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Yan Anton menerima suap Rp1 miliar untuk berangkat haji.

Yan Anton bersama anak buahnya Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zulfikar disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA