"Untuk para pelaku harus dijerat hukum," kata Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid kepada wartawan, Minggu (11/9).
Dia menjelaskan, untuk menjerat para pelaku, aparat bisa menggunakan Undang-Undang Korporasi. Atau dengan lebih tegas dapat dijerat dengan semua undang-undang yang terkait.
Menurut Sodik, keadilan perlu ditegakkan terutama bagi para jamaah yang telah tertipu. Karena, jamaah yang berniat baik menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci justru dijadikan korban penipuan.
"Jamaah itu adalah korban. Pemerintah Filipina saja tidak memproses," tambahnya.
Kasus tersebut bermula saat pihak imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 calon jamaah haji asal Indonesia di Bandara Ninoy Aquino, Manila karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan dapat kuota haji dari Filipina. Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh tersangka diantaranya Haji AS dan BDMW sebagai pemilik PT Ramana Tour, MNA, Haji MT mengatasnamakan travel Tazkyah yang tidak memiliki izin, Haji F dan Haji AH sebagai pemilik PT Shafwah dan tersangka ZAP dari pimpinan Hade El Badr Tour.
[wah]
BERITA TERKAIT: