Kejagung Masih Kaji Putusan MK yang Menangkan Gugatan Novanto

Rabu, 07 September 2016, 21:42 WIB
Kejagung Masih Kaji Putusan MK yang Menangkan Gugatan Novanto
Setya Novanto/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Setya Novanto terkait UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum menjelaskan pihaknya akan mempelajari dahulu putusan tersebut.

"Nanti kita akan sampaikan," kata dia di Jakarta, Rabu (7/9).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah belum menanggapi putusan itu meski sudah ditanyakan melalui pesan singkatnya. Penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' yang ditangani JAM Pidsus itulah yang menjadi dasar Setya Novanto, mantan Ketua DPR mengajukan uji materi karena Kejagung berkeyakinan ada permufakatan jahat melalui rekaman.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto menggugat UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan yang sah, terutama dengan dokumen elektronik hasil dari penyadapan.

Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA