Komisi III: Rekaman Ilegal, Otomatis Setya Novanto Clear

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 September 2016, 18:04 WIB
Komisi III: Rekaman Ilegal, Otomatis Setya Novanto <i>Clear</i>
Setya Novanto/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto disambut baik Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir merasa keputusan MK itu sudah tepat. Sebab, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang maupun pihak swasta.

"Penyadapan itu merupakan domain penegakan hukum," terang dia saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).

Novanto mengajukan permohonan uji materi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

MK dalam putusannya menyatakan, informasi elektronik sebagaimana diatur UU ITE dan UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selama frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya sebagaimana diartikan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

MK juga menyatakan bahwa dalam pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana yang diatur UU ITE. Dengan kata lain sadapan terhadap Setya Novanto dalam kasus Papa Minta Saham ilegal. Sebab, rekaman tersebut tidak diminta oleh penegak hukum.

Adies menjelaskan, keputusan tersebut sekaligus menggugurkan laporan soal kasus "Papa Minta Saham" di Kejaksaan Agung yang membelit Setya Novanto.

"Sudah tak bisa lagi diproses karena penyadapan itu bukan merupakan bukti hukum lagi. Karena rekaman ilegal. Otomatis sudah bisa diselesaikan tak bisa berlanjut kasusnya. Karena alat bukti yang dilaporkan ilegal. Otomatis Pak SN clear," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA