Pesan Andi Taufan Tiro Buat Partainya Sebelum Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 September 2016, 21:17 WIB
Pesan Andi Taufan Tiro Buat Partainya Sebelum Ditahan KPK
Andi Taufan Tiro/Net
rmol news logo Sebelum masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro menyempatkan diri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Partai Amanat Nasional (PAN).

Bekas kader PAN itu juga memberikan ucapan terima kasih khusus kepada Nasrullah selaku bendahara umum PAN. Ucapan Andi seakan menjadi sinyal bahwa dirinya telah dibuang oleh partai. Diduga, uang yang diterima Andi ikut mengalir ke Nasrullah, namun dirinya dijadikan kambing hitam. Meski demikian Andi membantah dugaan tersebut.

"Oh tidak, hanya ucapan terima kasih saja," kilahnya sebelum masuk mobil tahanan yang terparkir di loby Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/9).

Tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu bakal mendekam selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebagai Kapoksi PAN di Komisi V, Andi diduga menerima suap sebesar Rp7,4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Sebelumnya, Andi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk menggali aliran suap yang diterimanya. Suap diberikan sebagai kompensasi atas kebijakan Andi yang menyalurkan program aspirasi untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

Andi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka selain Andi. Empat diantaranya sudah berstatus terdakwa.

Mereka yang berstatus terdakwa adalah anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang telah dituntut enam tahun penjara, serta dua anak buah Damayanti bernama Dessy dan Julia yang juga telah dituntut masing-masing lima tahun penjara.

Kemudian terdakwa Abdul Khoir yang telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara, Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary tidak lama lagi bakal menyandang status terdakwa. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA