Gerakan Pemuda Islam (GPI) menilai PT. KIK yang berdiri tahun 2012 dengan direktur Budianto Liman dan belum berstatus go public sudah mendapatkan izin prinsip penguasaan tanah 1000 hektar dan tahap kedua seluas 1200 hektar. Izin itu dikeluarkan tahun 2012 atas rekomendasi Bupati Kendal Widya Kandi Susanti dengan Nomor 300/1074/2012, dan izin prinsip pengembangan kawasan industri Kendal Nomor 1884/1/BPMPT/1/2013.
Tanah seluas 1000 hektar dan dengan penambahan 1200 hektar merupakan milik petani dan beberapa perusahaan selain PT. KIK. Namun, dengan dalih untuk kesejahteraan masyarakat, di atas lahan tersebut akan disulap menjadi kawasan industri besar di Kabupaten Kendal.
"Pertanyaannya masyarakat yang mana yang disejahterakan. Proses izin prinsip yang tidak tersosialisaikan kepada masyarakat serta unsur pemerintah di level desa dan kecamatan menimbulkan pertanyaan besar bahwa PT. KIK dan dengan tangan besi bupati Kendal membuat izin prinsip tersebut, sehingga rakyat menolak keberadaan kawasan industri ini," ujar Koordinator GPI Muhammad Sifrans Souwakil di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 5/9).
Dia menjelaskan, PT. KIK membeli tanah dari para petani dengan harga rendah. Setelah itu dijual kembali kepada PT. Jababeka yang kemudian diambil alih PT. Sumbawang Coorpotare Ltd, yang dimiliki pengusaha dari Singapura dan Australia. Sederet persoalan izin prinsip PT.KIK berimbas dengan mematikan mata pencaharian petani Kendal.
"Ini merupakan libido keserakahan untuk menguasai proyek-proyek yang menguntungkan bupati dan kroninya," beber Sifrans.
Menurutnya, rekomendasi izin pinsip tersebut banyak melanggar undang-undang dan Perda Kabupaten Kendal. Dari PT. KIK dengan bupati Kendal banyak proyek yang mengakibatkan terjadinya praktik korupsi dan merugikan keuangan negara. Dengan mengeluarkan izin kepada PT. KIK diduga bupati Kendal dan kroninya mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat besar.
Untuk itu, GPI meminta kepada KPK segera menangkap dan memeriksa dirut PT. KIK sebagai kaki tangan pengembang perusahaan PT. Jababeka, Bupati Kendal Widya Kandi Susanti yang telah merekomendasikan izin pengelolaan lahan. Juga pengusaha M. Suwandi dan kaki tangannya yang telah merugikan masyarakat dan menipu para kontraktor dalam proses jual beli lahan dan proyek pengurugan.
"Kami meminta agar mega proyek Kawasan Industri Kendal (KIK) dihentikan karena telah merugikan masyarakat," tegas Sifrans.
[wah]
BERITA TERKAIT: