Anak buah dari Ariesman Widjaja itu terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 2 miliar kepada bekas anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Pemberian duit itu berkaitan dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Majelis Hakim meyakini uang suap yang diberikan untuk mempercepat pembahasan draf RTRKSP serta mengakomodir pasal tambahan yang diinginkan Ariesman selaku Presdir Agung Podomoro Land, agar PT Muara Wisesa Abadi mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G di kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Atas perbuatannya, Trinanda dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp150 juta, apabila denda tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Hal yang memberatkan Trinanda, tindakannya dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, yang meringankan, perantara suap dari Ariesman itu berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta hanya sebagai orang suruhan dari Ariesman.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Trinanda yang mengantarkan duit suap untuk Sanusi.
[ald]
BERITA TERKAIT: