Perlu juga diketahui bahwa Perppu Kebiri atau Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, belum disahkan DPR untuk menjadi undang-undang baru.
"Kebiri sama sekali tidak tepat sasaran. Kalau kebiri kan hormonal. Kalau kelamin dipotong, dia masih bisa lakukan kejahatan. Pemberatan itu menakuti saja, apalagi pelakunya penjual orang," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut politikus Partai Gerindra ini, hukuman kebiri bukan jawaban tepat untuk membuat jera para pelaku penjualan anak untuk dijadikan budak seks.
Ia juga meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada aparat keamanan jika melihat kejanggalan-kejanggalan berbau pidana di dalam komunitas gay.
Meski begitu, sebelumnya kepolisian sudah memastikan pelaku dapat dijerat dengan Perppu Kebiri. Pelaku yang berinsial AR (41) juga dikenakan UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 bulan. Selain itu, UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun
[ald]