Muhadjir Effendy Menteri Pertama Yang Serahkan LHKPN Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Agustus 2016, 19:59 WIB
Muhadjir Effendy Menteri Pertama Yang Serahkan LHKPN Ke KPK
Muhadjir Effendy/Net
rmol news logo Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (31/8). Tujuannya untuk untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Disamping itu, Muhadjir mengaku kedatangannya ke KPK untuk berkonsultasi pencegahan tindak pidana korupsi di kementerian yang dipimpinnya.

"Sebetulnya saya tidak bermaksud untuk menjadi yang pertama, penyerahan LHKPN. Sebenarnya yang lebih penting saya harus berkonsultasi kepada KPK terutama mengenai saran dan masukan sebelum saya menjalankan semua tugas di Kementerian Kebudayaan," ungkap Muhadjir di usai menemui pimpinan KPK.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengapresiasi langkah Muhadjir untuk menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Muhadjir menteri pertama pasca-reshuffle Kabinet Kerja Jilid II yang menyerahkan LHKPN.

"Saya sebut saja bapak menteri pertama yang menyerahkan LHKPN dari sekian menteri yang baru," ujarnya.

Sebelumnya, KPK kembali mengingatkan kepada menteri baru maupun menteri yang telah meninggalkan jabatannya dalam Kabinet Kerja jilid II untuk menyerahkan LHKPN.

Pasalnya setelah dilantik dan diganti bulan lalu, masih saja ada mantan menteri dan menteri baru yang mengabaikan kewajibannya.

"(KPK) sudah mengirimkan surat kepada para yang bersangkutan. Harapannya sebelum dua bulan sejak dilantik, diganti, atau digeser, sudah melaporkan harta kekayaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

Meski tidak menjelaskan siapa saja pembantu presiden yang baru maupun yang sudah melepas jabatannya, Priharsa menjelaskan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara, termasuk menteri yang baru maupun menteri yang telah diganti dalam Kabinet Kerja jilid II.

Menurut Priharsa, LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara yang tertuang dan diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan bagi penyelenggara negara yang sudah tidak menjabat, KPK mengimbau untuk tetap melaporkan harta kekayaannya  guna mengetahui penengkatan harta kekayaan setelah berhenti dari jabatannya.

"Kami imbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan (untuk lapor LHKPN)," jelasnya.

Menko Polhukam, Wiranto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Desa dan PDTT, Eko Putro Sandjojo; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita; Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto; Menteri ESDM, Arcandra Tahar; dan Menteri PANRB, Asman Abnur. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA