Dituntut Enam Tahun Penjara, Damayanti Ingin Jadi Ibu Yang Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Agustus 2016, 01:08 WIB
Dituntut Enam Tahun Penjara, Damayanti Ingin Jadi Ibu Yang Baik
Damayanti/Net
rmol news logo Rona kesedihan dan air mata penyesalan terlihat jelas saat anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti memeluk kedua anaknya usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu mengaku ikhlas menerima tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta tuntutan tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun.

"Saya terima. Saya mau jadi ibu yang baik buat anak-anak saya saja," ungkap Damayanti usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (29/8).

JPU KPK menilai, Damayanti terbukti bersalah menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsier enam bulan kurungan," ujar Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik Damayanti selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana," kata Jaksa Iskandar.

Jaksa menilai, Damayanti merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera. Namun, jaksa masih mempertimbangkan langkah politisi PDI  Perjuangan itu yang mau menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

Dari JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, Damayanti memberikan keterangan dan bukti signifikan sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain. Diantaranya adalah rekannya di Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Budi sudah diseret ke meja hijau, sementara Amran baru dijebloskan ke tahanan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memvonis Damayanti.

"Meski sebagai pelaku utama tetapi terdakwa bukan pelaku intelektual sehingga dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Jaksa Tri Anggoro Mukti.

Damayanti dinilai melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA