KPK Ingatkan Lagi, Menteri Baru Dan Mantan Menteri Harus Lapor Kekayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Agustus 2016, 16:14 WIB
KPK Ingatkan Lagi, Menteri Baru Dan Mantan Menteri Harus Lapor Kekayaan
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para menteri baru maupun mereka yang telah meninggalkan jabatannya di Kabinet Kerja untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Setelah reshuffle bulan lalu, masih ada mantan menteri dan menteri baru yang mengabaikan kewajibannya.

"(KPK) sudah mengirimkan surat kepada para yang bersangkutan. Harapannya sebelum dua bulan sejak dilantik, diganti, atau digeser, sudah melaporkan harta kekayaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

Meski tidak menjelaskan siapa saja pembantu presiden yang baru maupun yang sudah melepas jabatannya, Priharsa menjelaskan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara, termasuk bagi para mantan menteri.

Kewajiban penyelenggara negara itu tertuang dan diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sedangkan bagi penyelenggara negara yang sudah tidak menjabat, KPK mengimbau untuk tetap melaporkan harta kekayaannya guna mengetahui peningkatan harta kekayaan setelah berhenti dari jabatannya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA