Setelah reshuffle bulan lalu, masih ada mantan menteri dan menteri baru yang mengabaikan kewajibannya.
"(KPK) sudah mengirimkan surat kepada para yang bersangkutan. Harapannya sebelum dua bulan sejak dilantik, diganti, atau digeser, sudah melaporkan harta kekayaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (29/8).
Meski tidak menjelaskan siapa saja pembantu presiden yang baru maupun yang sudah melepas jabatannya, Priharsa menjelaskan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara, termasuk bagi para mantan menteri.
Kewajiban penyelenggara negara itu tertuang dan diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sedangkan bagi penyelenggara negara yang sudah tidak menjabat, KPK mengimbau untuk tetap melaporkan harta kekayaannya guna mengetahui peningkatan harta kekayaan setelah berhenti dari jabatannya.
[ald]
BERITA TERKAIT: