Hal itu disampaikan staff Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah di Jakarta, Minggu (28/8).
"Hal itu bisa diperbaiki dengan mendorong agar KPK, Kepolisian dan Kejaksaan meningkatkan supervisi dan koordinasi. Masalah anggaran, memang menurun tapi jangan dijadikan alasan," kata dia.
Wana menjelaskan, alokasi anggaran per kasus atau perkara tidak terlalu berbeda antara KPK, Kejaksaan dan Polri. Catatan ICW, biaya penanganan satu perkara korupsi di kejaksaan sebesar Rp 200 juta. Jumlah tersebut digunakan sebesar Rp 25 juta di tahap penyelidikan, Rp50 juta di tahap penyidikan, Rp 100 juta di tahap penuntutan, dan Rp 25 juta saat eksekusi putusan.
Sementara, di kepolisian, biaya penanganan satu perkara korupsi sebesar Rp 208 juta. Biaya tersebut digunakan hanya pada saat penyelidikan hingga penyidikan.
"Sedangkan, biaya penanganan satu perkara di diperkirakan hanya sebesar Rp 141 juta. KPK menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 12 miliar, yang diproyeksikan dapat menangani 85 perkara," jelas Wana.
Berdasarkan pemantauan ICW sejak periode semester I tahun 2010 hingga semester I tahun 2016, kinerja lembaga penegak hukum dalam kasus korupsi cenderung menurun.
"Penurunan terjadi pada sisi nilai kerugian negara, sementara jumlah tersangka cenderung stagnan," demikian Wana.
[sam]
BERITA TERKAIT: