Tidak terkait dengan testimoni Fereddy tentang dugaan aliran dana ke penegak hukum dari bisnis narkoba, seperti disebarluaskan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.
Video tersebut direkam petugas Lapas Nusakambangan, sehari sebelum dieksekusi mati oleh jaksa pada 29 Juli.
Jenderal Tito menyebutkan, video yang diterima pihaknya dari Kemenkumham itu berjumlah dua. Masing-masing dengan durasi tersingkat kurang dari satu menit, dan satu lagi di atas 10 menit.
"Itu hanya berisi wawancara keterangan Freddy saat dia ditanya oleh seseorang, dan dia menjelaskan tentang aktivitas dia, dan dia merasa bersalah dan lain-lain," ujar Tito di Kantor Mabes Polri, Jumat (26/8).
Jenderal bintang penuh itu juga menegaskan, apa yang disampaikan Freddy dalam rekaman tersebut hanya berisi curahan hati. Sebab yang bersangkutan telah bertaubat dan menyesal atas perbuatanya.
"Dia menyampaikan soal curhatnya dia lah, termasuk dia bertaubat, dia merasa bersalah selama ini," pungkas Jenderal Tito yang juga mantan Kapolda Metro Jaya ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: