Saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Doddy menjelaskan mendapat titipan dari koleganÂya di PT APA, Wresti Kristian Hesti untuk menyampaikan kado itu.
"Dia (Hesti) sibuk. Katanya ada kado untuk pernikahananak Edy Nasution, bisa dibantu nggak? Ya sudah saya bantu," tutur Doddy.
Dia lalu menghubungi Edy. Keduanya akhirnya bertemu di basement Hotel Acacia Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada 20 April 2016.
Pria paruh baya berkaca mata itu mengaku tak tahu isi kado di dalam paper bag. Ia baru mengetahui isinya setelah disergap petugas KPK. "Sebelumnya saya nggak tahu (isi tas). Sekarang tahu, uang Rp 50 juta," sebutnya.
Pada sidang sebelumnya, Sekretaris President Direktur PT Paramount Enterprise Internatioal (PEI), Vika Anggraeni mengungkapkan dirinya pernah menerima undanganpernikaÂhan anak Edy yang ditujukan kepada bosnya.
Atas perintah Presdir Paramount, Ervan Adi Nugroho, Vika lalu membuat disposisi ke bagian keuangan untuk mengeÂluarkan sumbangan pernikahan anak Edy sebesar Rp 50 juta.
Ervan yang menjadi saksi perkara ini membenarkan keterangan Vika. "Memang ada undangan untuk presiden direktur.Uang Rp 50 Juta itu saya yang putuskan karena ada dalam kewenangan saya," tegasnya.
Sementara, Direktur PT Metropolitan Tirta Pratama (MTP) Heri Sugiarto dan Presdir MTP, Rudy Nanggulangi menyaÂtakan tidak pernah memberiÂkan Rp 100 juta kepada Edy. Keduanya menyebutkan uang itu untuk fee lawyer.
Menurut Fernandes, dengan adanya pengakuan dari terdakÂwa ditambah keterangan seÂjumlah saksi, bisa membantah dakwaan Doddy menyuap Edy. "Sebagaimana kita dengar dan saksikan, terdakwa menjelasÂkan uang Rp 100 juta tidak pernah ada. Pak Edy Nasution yang didakwa menerima uang sudah menyatakan uang itu tidak ada," tandasnya.
Untuk diketahui, Doddy diseret ke meja hijau lantaran diduga menyuap Edy sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Menurut jaksa, suap itu untuk pengurusan perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Doddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-UndangNomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUndang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 KUHPidana, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ***
BERITA TERKAIT: