Nur Alam Bakal Dijerat TPPU?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Agustus 2016, 00:28 WIB
Nur Alam Bakal Dijerat TPPU?
Nur Alam/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi data transaksi rekening Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Data tersebut didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan beberapa bukti transfer yang masuk ke kantong Nur Alam dengan jumlah cukup signifikan. Bahkan, dalam proses penyelidikan ditemukan pula aliran dana yang di transfer ke rekening Nur Alam sudah ada berbentuk barang.

Aliran dana ke Nur Alam, papar Syarif, diduga dari imbal balik alias kickback terkait pemberian izin usaha pertambangan. Salah satunya kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Provinsi Sultra.

"Itu sebagian yang kami dapatkan, akan dipelajari ada yang sudah jadi mobil atau yang lain akan dijelaskan dalam perkembangan kasusnya," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).

Dia menambahkan, bukti-bukti yang didapat tersebut akan dikaji apakah kemungkinan termasuk bagian dari TPPU Nur Alam. Tak hanya itu pihaknya juga bakal mempelajari bukti-bukti lain yang berhugungan dengan TPPU.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sultra, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra, tahun 2009-2014.

Oleh KPK, Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Laode Syarif.

Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA