KPK Gali Kasus IPS Dari Anggota Banggar DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 20 Agustus 2016, 12:11 WIB
KPK Gali Kasus IPS Dari Anggota Banggar DPR
Agus Rahardjo/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik lebih jauh keterlibatan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat agar masuk di APBN Perubahan 2016.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan pemanggilan beberapa anggota Banggar untuk mengetahui lebih banyak latar belakang pengalokasian proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumbar hingga berujung suap yang menyeret Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana (IPS) sebagai tersangka.

"Penyidik mau mengetahu lebih banyak background peristiwa itu. Tapi sampai dimana (pemeriksaan) diketahuinya belum tahu," ujar Agus dalam acara temu media "Jurnalis Lawan Korupsi", di Tanakita, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (20/8).

Sebelumnya, Jumat kemarin (19/8), penyidik KPK memeriksa Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat Rinto Subekti terkait dugaan korupsi pemberian suap pengurusan anggaran pembangunan jalan 12 ruas di Sumbar dalam APBN-P 2016.

Rinto yang juga anggota Komisi X DPR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS dan pengusaha bernama Yogan Askan. Yogan diketahui juga sebagai pendiri Partai Demokrat di Sumbar.

Selain Rinto, penyidik KPK juga pernah memanggil Wihadi Wiyanto yang merupakan anggota Banggar DPR. Politisi Partai Gerindra ini juga rekan kerja tersangka IPS di Komisi III DPR. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA