Begitu dikatakan Kepala BPJN IX Maluku-Maluku Utara, Amran HI Mustary yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, baru-baru ini. Dia bersaksi untuk Damayanti yang saat ini menjadi terdakwa dugaan gratifikasi proyek infrastruktur jalan di Kementerian PUPR.
"Karena keterbatasan anggaran, maka tidak tertampung dalam RAPBN. Kemudian oleh Kementerian PUPR diusulkan lagi menjadi program aspirasi hasil kunker dalam RAPBN TA 2016," jelasnya.
Amran menjelaskan, bukan hanya Damayanti sebagai anggota Komisi V DPR yang punya program aspirasi di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.
Damayanti memang mengungkapkan isi dokumen rekap usulan program aspirasi hasil kunker TA RAPBN 2016 Kementerian PUPR yang memuat di antaranya untuk anggota Komisi V DPR yaitu, Budi Supriyanto (F-PG) Rp 50 miliar dengan kode 2D; Umar Arsal (F-Demokrat) Rp 30 milar dengan kode 4A; Bakri (F-PAN) Rp 10 miliar dengan kode 5B; Damayanti (F-PDIP) Rp 41 miliar dengan kode 1E; Rendy Lamajido (F-PDIP) Rp 40 miliar dengan kode 1H.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: