Uang tersebut sedianya bakal diberikan kepala Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, untuk untuk mengamankan perkara korupsi dana iklan PT Brantas Abipraya 2011 di Kejati DKI.
Bahkan Marudut menjelaskan uang operasional yang akan diberikan sebesar Rp2,5 sampai Rp3 miliar.
"(Uang) Akan disampaikan untuk Pak Tomo dan Sudung," ujar Marudut di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Pada 15 Maret 2016 lalu, Sudung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang mengaku pernah berkomunikasi dengan Marudut Pakpahan.
Sudung yang hadir sebagai saksi mengakui bila Marudut pernah bercerita soal kasus korupsi di PT Brantas Abipraya yang menjerat Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan dan Dandung Pamularno selaku Senior Manager di perusahaan plat merah itu. Komunikasi Marudut dengan Sudung terjadi di ruang kerja Sudung, pada 23 Maret 2016 lalu.
Sudung yang mengenal Marudut sejak lama mempersilahkan perantara suap itu datang ke kantornya. Padahal saat itu, dirinya dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu sedang ada kegiatan rapat Triwulan.
"23 Maret 2016, Marudut datang bertamu kepada saya, bilang ada kawannya diperiksa. Dia hanya bilang itu tidak benar bang, itu pendzoliman," ujar Sudung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp2 miliar sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, Sudung disinyalir mendapat bocoran terkait operasi KPK yang akan menangkap tangan saat transaksi. Dugaan bocornya informasi tersebut terkuak dalam persidangan Rabu pekan lalu.
[zul]
BERITA TERKAIT: