Permainan pengamanan perkara tersebut terkuak dalam persidangan mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.
Dari persidangan tersebut sejumlah nama aparat penegak hukum hingga pihak luar diduga berperan sebagai makelar kasus yang masuk ke MA.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andiati menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang muncul dalam persidangan Andri.
Pemanggilan tersebut, merupakan langkah awal dalam proses pengembangan perkara suap pengamanan salinan putusan di MA yang telah menyeret Andri sebagai Terdakwa.
"Tidak menutup kemungkinan fakta persidangan Andri akan dipelajari dan dianalisa. Kemudian kami akan melakukan pengembangan kasus," ujar Yuyuk di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). [Baca:
Dari Kasus Andri, Skandal Pengamanan Perkara Di MA Terbongkar]
Diketahui, dalam surat tuntutan Jaksa penuntut Umuk KPK, Andri tidak hanya bermain di penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Andri, diduga ikut bekerja sama dengan pihak lain mulai dari Hakim Tinggi, Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, pengacara hingga besan Sekretaris MA dalam pengaturan perkara di MA.
Sejumlah nama tersebut diantaranya adalah, Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang Puji Sulaksono, Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Andriani serta Taufik, besan mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Jaksa KPK Arif Suhermanto menjelaskan dugaan pengaturan perkara tersebut diketahui melalui bukti percakapan dalam Whatsapp dan SMS. Dugaan tersebut juga telah diakui oleh Andri selama pemeriksaan.
Berikut pengaturan perkara yang dilakukan Andri dan pihak lain.
Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi, meminta kepada Andri untuk memantau perkara di tingkat MA, yaitu perakra Nomor 490/K/TUN/15, perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB an Andi Zainuddin Azikin, dan perkara kasasi No 3063 K/Pdt/15. Selain itu, perkara kasasi dari Kediri No 179 K/PDT/15, serta perkara kasasi dari Banjar Baru No 646 K/PDT/15.
Kemudian, pengaturan perkara dilakukan bersama Andriani, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Mataram. Andriani merupakan mantan atasan Andri di MA.
Andriani juga menanyakan perkara kepada Andri beberapa perkara yakni, pengantar perkara No 2970, pengatar perkara No 2971, No 148 K/Pdt/16, dan No 163 K/Pdt/16.
Selain itu, Andri juga melakukan komunikasi untuk mengatur perkara bersama Puji Sulaksono, yang merupakan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang. Puji meminta bantuan Andri untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi, agar dikembalikan sebagaimana putusan di tingkat PN Semarang.
[zul]
BERITA TERKAIT: