"Pada dasarnya UU tersebut hanya diperuntukan pasca terjadinya pemboman di Bali yang terjadi pada beberapa tahun silam,†kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menjadi pembicara kunci di acara seminar revisi UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (6/8).
Menurutnya, UU tersebut tidak mengakomodasi persoalan amaliyah dan ISIS, padahal banyak warga Indonesia yang belajar ke luar negeri untuk memperdalam kemampuan memegang senjata dan berjihad.
Tito menambahkan perlu adanya point yang mengatur perlindungan HAM bagi pelaku terorisme.
"Perlindungan HAM penting dalam UU terorisme, karena kewenangan yang terlalu luas akan menyebabkan terjadinya penyimpangan,†jelas Tito dalam rilis yang diterima.
Mabes polri bekerjasama dengan Pengurus pusat Muhammadiyah menggelar kajian terkait revisi UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kajian yang dilakukan dalam acara seminar ini digelar di Universitas Muhammadiyah Jogjakarta. Seminar berjalan dalam situasi hangat dan canda.
Tito Karnavian banyak melontarkan kata sepakat terhadap gagasan PP Muhammadiyah terkait penanganan terorisme yang disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqodas.
Begitu juga sebaliknya, Busyro banyak melontarkan banyak pujian terhadap Tito Karnavian dan Komjen Suhardi Alyus yang merupakan perwira tinggi kepolisian.
"Pak kapolri kita yang sekarang ini Jenderal yang akademis, dilalahnya (latar belakang) ini bukan karena kebetulan, semua adalah karena proses yang perencanaan yang pasti matang, pak kapolri menunjuk kepala BNPT itu yakni pak Suhardi Alius, sangat tepat sekali," kata Busro.
"Atas nama pimpinan PP Muhmmadiyah kami mengucapkan apresiasi kepada bapak presiden yang mengamanati jajaran Polri ke jenderal muda yg berfikir akademis, yang cukup humble di back up jajarannya termasuk BNPT," sambungnya memuji.
[sam]
BERITA TERKAIT: