Menurut Kepala Polda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto, dalam uji coba aturan ganjil-genap selama sebulan ini, pihaknya hanya memberi teguran yang bersifat persuasif, bukan teguran keras apalagi penilangan.
"Kan masih uji coba satu bulan, nanti 30 Agustus 2016 baru akan kita tilang dan kita tindak pelanggar itu. Langsung sidang dan bayar denda," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8).
Moechgiyarto mengatakan, selain angkutan umum, kendaraan berplat rahasia atau khusus juga diperbolehkan melintasi kawasan yang diterapkan aturan ganjil-genap.
Dia menambahkan, meski jumlah pelanggar meningkat tiap harinya, polisi tetap tidak memberikan teguran keras. Sebab, dalam masa uji coba ini dimanfaatkan untuk sosialisasi secara maksimal.
"Kami hanya ingatkan saja bagi yang melanggar. Nah lisan maupun tertulis kita kasih tau. Untuk (teguran) tertulisnya, minggu depan (berlaku)," tegas Moechgiyarto.
Pemprov DKI Jakarta telah menghapus sistem 3 in 1 (three in one) beberapa waktu lalu. Sebagai ganti sebelum menerapkan sistem jalan berbayar atau electric road pricing (ERP) diberlakukan kembali aturan plat nomor ganjil-genap.
Pemberlakuan uji coba ganjil-genap dilakukan pada Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.30 WIB. Kendaraan dengan nopol ganjik diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula dengan nopol genap melintas pada tanggal genap.
Pengawasan sistem tersebut dilakukan secara acak di sembilan titik persimpangan berlampu di ruas jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto. Akan ada 15 titik yang dijaga oleh petugas Dishubtrans DKI.
Aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan presiden RI, wakil presiden RI, pejabat lembaga negara dengan plat RI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, angkutan barang dengan dispensasi, dan terkait Pergub Nomor 5148/1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang
. [wah]
BERITA TERKAIT: