Pengacara Publik LBH Jakarta, Bunga Siagian menuturkan HA (14) dan SKA (13) menceritakan kisah pilu yang menimpa keduanya. Di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang, mereka tak kuasa menahan air mata ketika mesti memutar kembali ingatan kejadian dipukul, dicambuk, diinjak, bahkan berniat dibakar oleh pelaku di Komplek Graha Kartika Pratama, Cibinong.
Menurut Bunga, terlihat jelas ibu SKA saat kejadian berperan sebagai penyelamat kedua anaknya yang dianiaya oleh oknum aparat TNI tersebut.
Terdakwa Koptu Mar Saheri pun kata Bunga tidak pernah menyanggah atau menolak pernyataan para saksi.
"Ini menunjukkan bahwa dirinya menyetujui semua pernyataan saksi dan korban serta mengaku salah perbuatannya," beber Bunga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8)
Sejauh ini kata Bunga, proses persidangan berjalan dengan terbuka dan lancar. Majelis hakim cukup kooperatif dalam memeriksa para saksi. Namun, pihak penasihat hukum terdakwa terkesan sebaliknya karena terus menerus berkutat dengan pertanyaan yang tidak berkaitan dengan pokok perkara.
Pihak terdakwa kerap bertanya HA dan SKA dengan nada tinggi
dan kencang seakan-akan mengintimidasi. Padahal pertanyaannya sama sekali tidak relevan.
Menurut Bunga, proses persidangan di peradilan militer perlu mengalami perubahan, khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan masyarakat sipil. Semestinya ranahnya ada pada peradilan umum agar tidak ada perbedaan perlakuan di depan hukum.
"Selain itu, peradilan militer harus juga celik terhadap sistem Peradilan Pidana Anak sehingga perlakuan terhadap anak dibedakan dengan orang dewasa demi perlindungan dan kepentingan terbaik anak," terang Bunga.
Sidang militer ini akan dilanjutkan pada Senin (9/8) mendatang. Pihaknya berharap proses persidangan perkara ini akan terus bergulir hingga tuntas tanpa intervensi dari manapun dan sungguh-sungguh berupaya mencari kebenaran
.[wid]
BERITA TERKAIT: