"Kita belum menentukan kapan dipanggil. Kita mempersiapkan dulu siapa saja yang mau dipanggil untuk saksi, memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan," ujar Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
Martinus menambahkan, selain masih mengumpulkan para saksi, pihaknya juga menunggu pengumpulan barang bukti yang menjadi penguat dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh pegiat hak azasi manusia (HAM) tersebut.
Diketahui, Haris Azhar telah dilaporkan tiga instansi yaitu TNI, BNN dan Polri ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal tereksekusi mati Freddy Budiman. Akibat testimoni tersebut, Haris dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: