Sebelumnya, penyidik kembali memeriksa Raoul sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah beberapa jam selesai diperiksa penyidik, Raoul keluar dengan memakai rompi tahanan khas KPK warna oranye.
Pengacara dari kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant itu membisu saat awak media meminta keterangan mengenai materi pemeriksaannya. Raoul hanya terdiam sembari menuruni anak tangga Gedung KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Mapolres Jakarta Pusat.
Kabiro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan Raoul untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Raoul setidaknya sudah menjalani tiga kali pemeriksaan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Raoul berada di luar negeri dan lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Matraman dan Menteng, Jakarta pada 30 Juni lalu.
Saat itu, KPK mengamankan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Santoso dan staf Roaul dari kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant bernama Ahmad Yani. Santoso diamankan saat menumpang ojek di daerah Matraman. Penyidik KPK mengamankan uang SGD 28 ribu atau sekitar Rp 280 juta dalam dua amplop. Uang diduga berasal dari Ahmad Yani untuk suap pengamanan putusan perkara perdata antara PT KTP dan PT MMS yang terlibat perkara gugatan perdata di PN Jakpus.
Pada 30 Juni, majelis hakim yang dipimpin hakim Casmaya memenangkan PT KTP yang bergerak di bidang tambang batu bara sebagai pihak tergugat sehingga menolak gugatan PT MMS selaku penggugat. Hingga saat ini KPK masih menelusuri sumber uang dan total komitmen yang dijanjikan kepada Santoso, termasuk kemungkinan pemberian uang ke hakim yang menangani perkara.
[wah]
BERITA TERKAIT: