Hadir memberikan sejumlah penghargaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang diwakili para Wakil Ketua Umum Harris Arthur Hedar dan Dwiyanto Prihartono, Sekretaris Jenderal Thomas Tampubolon.
Harris menjelaskan, penghargaan diberikan karena Polres Jakarta Utara dianggap memberikan perlindungan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. "Ini wujud konkrit sinergitas antar sesama penegak hukum," terang dia dalam keterangan di Jakarta, Kamis (28/7.
Ketujuh piagam penghargaan yang telah terbingkai ditandatangani oleh Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Otto Hasibuan dan Ketua Dewan Pakar Mahfud MD.
Adapun yang menerima penghargaan adalah Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly H. Tifaona, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarullah, Kasubnit 2 Jatanras Polres Metro Jakarta Utara Iptu Aldo Primananda Putra serta Aiptu Robby Parinusa dan Bripka Abdul Gofur masing-masing anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.
Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sutrisno juga hadir menyerahkan piagam penghargaan pada Kapolres Metro Jakarta Utara. Piagam diberikan karena Kepolisian dianggap telah memberi perlindungan hukum bagi anggotanya yang terkena musibah penembakan.
Insiden penembakan terjadi pertengahan Juni 2016 dan menimpa advokat Ardian Rizaldi di muka kantornya yang terletak di wilayah Kelapa Gading. Beberapa hari berselang anggota Polres Metro Jakarta Utara berhasil mendeteksi pelaku yang berada di kota Pontianak. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dengan sajam sehingga terpaksa dilumpuhkan setelah diberi tembakan peringatan. Saat dilarikan ke rumah sakit setempat, pelaku yang tercatat sebagai residivis tidak tertolong.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rivai Kusumanegara yang hadir dalam acara penyerahan piagam mendesak agar dalam penyusunan KUHP baru diatur pemberatan hukuman bagi segala bentuk kekerasan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya termasuk hak bagi korban untuk mendapat perlindungan fisik dari LPSK atau Kepolisian.
"Sudah banyak hakim, jaksa dan advokat yang mendapat kekerasan saat menjalankan tugasnya. Saatnya KUHP baru memberi pemberatan hukuman bagi pelakunya sebagaimana hukum pidana yang berlaku di Amerika, Rusia, Jamaika dan beberapa negara lainnya." tutup Rivai.
Atas penghargaan ini, Yuldi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota Peradi serta Ikadin. "Ini sangat luar biasa sekali atas apresiasi kapada kami, sekalipun ini sudah menjadi tugas kami. Piagam yang diberikan ini kami apresiasi sekali," ujarnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: