Bobby Mamahit Dituntut Enam Tahun Kurungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Juli 2016, 14:38 WIB
Bobby Mamahit Dituntut Enam Tahun Kurungan
Bobby Renold Mamahit/net
rmol news logo Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Renold Mamahit, dituntut 6 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai Bobby telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua. Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp 40,1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Bobby Mamahit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam pasal 3 jo pasal 14 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Selain menuntut 6 tahun kurungan, Bobby juga diwajibkan membayar uang tambahan sebesar Rp 180 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka uang tambahan diganti dengan 9 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, sebagai aparatur negara, Bobby tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal inilah yang memberatkan tuntutan Bobby. Sementara hal yang meringankan, lanjut Jaksa, Bobby berlaku sopan, mengakui kesalahannya serta telah mengembalikan sebagian uang dari hasil korupsi suap proyek di Sorong, Papua.

Dalam surat dakwaan, Bobby disebut mengintervensi kuasa pengguna anggaran dan ketua panitia pengadaan agar memenangkan PT Hutama Karya (PT HK) dalam lelang proyek pembangunan BP2IP di Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDML).

Proyek itu menggunakan anggaran yang berasal dari APBN 2011.

Setelah terjadi pembicaraan dengan pejabat PT HK, Bobby memerintahkan Kepala PPSDML, Djoko Pramono, yang juga kuasa pengguna anggaran untuk memenangkan PT HK dalam proses lelang.

Setelah melewati proses lelang dan penandatanganan kontrak, Bobby lantas meminta sejumlah uang kepada Senior Manajer Pemasaran PT HK, Basuki Muchlis. Permintaan uang lantaran perusahaan tersebut telah dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2011, Bobby menerima uang sebesar USD20 ribu di Kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan dengan General Manajer Divisi Gedung PT HK Budi Rachmat Kurniawan, pada 18 November 2011, di Hot Planet, Sarinah, Jakarta, Bobby didakwa menerima lagi uang Rp200 juta dalam pecahan dollar AS.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima uang dalam pecahan dollar AS yang nilainya sama dengan Rp 100 juta. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA