Jaksa Agung Dituding Anak Buahnya, Offside

Selasa, 26 Juli 2016, 09:47 WIB
Jaksa Agung Dituding Anak Buahnya, <i>Offside</i>
Jaksa Agung HM Prasetyo:net
rmol news logo Jaksa Agung HM Prasetyo disebut telah berkali-kali di­tuding offside dan mengelu­arkan kebijakan yang diduga melanggar hukum. Selain itu, politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu juga telah ditud­ing mem-bully anak buahnya yang tidak terbukti bersalah.

Hal ini dinyatakan Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Puslitbang Kejaksaan Agung Mangasi Situmeang. Dia menegaskan tidak terima dengan sikap dan langkah Prasetyo terhadap dirinya.

Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak itu merasa di-bully dan dicemarkan nama baiknya oleh pimpinannya sendiri, lantaran disebut seba­gai jaksa yang tidak patuh pada aturan atau instruksi presiden.

"Pimpinan saya ini sudah melakukan upaya yang disen­gaja mencemarkan nama baik jaksa, termasuk saya. Langkah, sikap, dan pernyataannya benar-benar offside," ungkapnya, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.

Mangasi membantah keras pernyataan HM Prasetyo soal mutasi terhadap dirinya dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak pada 2015 lalu, karena dia melakukan penyimpangan.

"Menurut logika dan hukum, terlebih dulu saya sepatutnya dipanggil, diperiksa dan dijatuhi hukuman secara profesional, in­dependen dan imparsial, sesuai peraturan perundang-undangan, baru kemudian dicopot (dimuta­si). Itu tidak pernah ada. Main tuduh dan main copot saja," paparnya.

Faktanya, lanjut Situmeang, dia tidak pernah diperiksa, tidak pernah dibuktikan dan tidak pernah dihukum sebelum pencopotan. Dengan demikian, lanjut dia, proses pencopotan tersebut patut dipertanyakan.

Sikap jaksa agung itu, nilainya, sudah tidak sikap profesional dalam bekerja. "Fakta lainnya, pemindahan (mutasi) saya sebagai Kajari Pontianak telah saya gugat di PTUN, sudah ada putusannya, gugatan saya dimenangkan. Namun Jaksa Agung tidak melaksanakan putusan itu," ungkap Mangasi.

Situmeang menjelaskan, dalam jawaban, duplik, kesim­pulan dan memori bandingnya, jaksa agung sendiri menya­takan, mutasi tersebut bukan karena melakukan perbuatan tercela. Dengan kata lain, pernyataan tersebut tidak kon­sisten.

Terhadap putusan ini, jaksa agung pun melakukan band­ing, namun Pengadilan Tinggi baru-baru ini malah menguat­kan putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan gugatan Situmeang.

Anehnya, lanjut dia lagi, setelah PTUN mengabulkan gugatan, jaksa agung malah diperiksa dan dirinya berdasar­kan proses dan penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Karena itu, saya menggugat kembali jaksa agung," ujar Situmeang.

Dia menegaskan, dengan kata lain, Situemang diper­iksa, dibuktikan dan dihukum sesudah pencopotan tersebut. "Jelas ini sewenang-wenang, indikasinya dapat dilihat dari bagaimana proses penjatuhan hukuman disiplin," ujarnya.

Saat dipanggil dan dievalu­asi oleh presiden, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, dia menyatakan akan memecat para jaksa yang dianggap tidak patuh pada instruksi.

"Kalau misalnya memang benar ada oknum kejaksaan yang menyimpang, atau meny­alagunakan kewenangannya, saya tidak akan kompromi," ujarnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/07).

Prasetyo menyebutkan, salah seorang Jaksa yang dicopot adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Mangasi Situmeang. Menurutnya, pencopotan itu di­lakukannya atas laporan adanya penyimpangan. Hal inilah yang dibantah Situmeang.

"Lihat contohnya seperti di Pontianak, meski kita digugat, itu bukti wujud komitmen kita. Kami tidak kompromi terhadap yang menggunakan paradigma lama. Yakinilah itu, kami nggak main-main dengan masalah integritas," ujar Prasetyo. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA