Kami menghormati keputuÂsan hakim. Tapi ada cara lain untuk melawan (vonis bebas) itu, dengan cara kasasi. Saya sudah perintahkan jaksa untuk melakukan kasasi,†kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana Widiastono.
Andar menegaskan, Kejaksaan bersama Satgas 115 Illegal Fishing berkomitmen memberantas penangkapan ikan liar di wilayah ini. "Tak ada toleransi terhadap illegal fishing. Yang jelas kami tetap menghormati keputusan haÂkim," katanya.
Untuk diketahui, kapal MV Selin yang berbendera Malabo ditangkap saat membawa belaÂsan pemancing wisata di peraiÂran utara Pulau Bintan.
Kapal diawaki Choo Chiau Huat selaku nakhoda dengantiga ABKwarga negara Indonesia. Kapal itu membawa 7 warga negara Singapura dan 6 warga negara Malaysia.
Kapal MV Selin berangkat dari Pelabuhan Pongol Marina Singapore menuju perairan Estain Bang tempat kapal-kapal lego jangkar.
Lantaran tak dapat ikan, Choo mengarahkan kapal ke perairan Tanjung Berakit. Ketika dipergoki patrol TNI AL, ditemukan ikan hasil tangkaÂpan. Choo tidak bisa menunÂjukkan izin penangkapan di wilayah Indonesia.
Choo dianggap melangÂgar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Jaksa mendakwa Choo sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan danpemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di wilayah Indonesia. ***
BERITA TERKAIT: