PALU HAKIM

Hakim Vonis Bebas Nakhoda MV Selin, Jaksa Ajukan Kasasi

Kasus Illegal Fishing

Selasa, 26 Juli 2016, 09:09 WIB
Hakim Vonis Bebas Nakhoda MV Selin, Jaksa Ajukan Kasasi
foto:net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) akan mengajukankasasi atas vonis be­bas yang dijatuhkan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang ke­pada Choo Chiau Huat. Warga negara Singapura itu adalah nakhoda kapal MV Selin yang ditangkap karena melaku­kan illegal fishing di perairan Indonesia.

Kami menghormati keputu­san hakim. Tapi ada cara lain untuk melawan (vonis bebas) itu, dengan cara kasasi. Saya sudah perintahkan jaksa untuk melakukan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana Widiastono.

Andar menegaskan, Kejaksaan bersama Satgas 115 Illegal Fishing berkomitmen memberantas penangkapan ikan liar di wilayah ini. "Tak ada toleransi terhadap illegal fishing. Yang jelas kami tetap menghormati keputusan ha­kim," katanya.

Untuk diketahui, kapal MV Selin yang berbendera Malabo ditangkap saat membawa bela­san pemancing wisata di perai­ran utara Pulau Bintan.

Kapal diawaki Choo Chiau Huat selaku nakhoda dengantiga ABKwarga negara Indonesia. Kapal itu membawa 7 warga negara Singapura dan 6 warga negara Malaysia.

Kapal MV Selin berangkat dari Pelabuhan Pongol Marina Singapore menuju perairan Estain Bang tempat kapal-kapal lego jangkar.

Lantaran tak dapat ikan, Choo mengarahkan kapal ke perairan Tanjung Berakit. Ketika dipergoki patrol TNI AL, ditemukan ikan hasil tangka­pan. Choo tidak bisa menun­jukkan izin penangkapan di wilayah Indonesia.

Choo dianggap melang­gar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Jaksa mendakwa Choo sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan danpemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di wilayah Indonesia. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA