Instruksi diberikan Presiden guna mendukung pelaksanaan terobosan-terobosan dalam bidang ekonomi dan lain sebagainya yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah.
"Kita sudah pontang-panting melakukan terobosan baik deregulasi ekonomi, terobosan amnesti pajak, segala jurus dikeluarkan. Tapi kalau tidak didukung dengan yang ada di jajaran daerah, baik di pemerintah daerah, jajaran Kejati, Polresta, Polda, ya tidak jalan. Semua harus segaris dan seirama sehingga orkestrasinya menjadi suara yang baik," jelas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7).
Instruksi pertama yang diberikan Presiden Jokowi adalah mengenai kebijakan diskresi yang tidak bisa dipidanakan.
"Jangan dipidanakan," ucapnya.
Kedua, Jokowi menginstruksikan segala tindakan administrasi pemerintahan juga tidak dapat dipidanakan.
"Tolong dibedakan, mana yang mencuri dan mana yang administrasi. Saya kira aturannya sudah jelas mana yang pengembalian mana yang tidak," bebernya.
Ketiga, kerugian yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberikan peluang selama 60 hari.
Keempat, segala data mengenai kerugian negara harus konkrit dan tidak mengada-ada. Yang terakhir Presiden menginstruksikan untuk tidak mengekspos segala kasus ke media sebelum adanya penuntutan.
"Bagaimana kalau seandainya terbukti tidak bersalah," kata Jokowi.
Dia juga menggarisbawahi bahwa masih mendengar adanya tindakan dari penegak hukum yang belum sesuai dengan apa yang diinginkannya karena dirinya masih mendengar banyak keluhan dari walikota, bupati dan gubernur.
"Kita harus mengawal pembangunan ini dengan sebaik-baiknyanya di kabupaten, kota, provinsi termasuk di pusat," tegas Jokowi.
[wah]
BERITA TERKAIT: