Sanusi: Aguan Minta Pembahasan Raperda Tidak Bertele-tele

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Juli 2016, 01:15 WIB
Sanusi: Aguan Minta Pembahasan Raperda Tidak Bertele-tele
Sugianto Kusuma/net
rmol news logo Chairman Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan, memang pernah meminta anggota DPRD Jakarta untuk mempercepat pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan eks anggota DPRD Jakarta, Mohamad Sanusi, saat duduk sebagai saksi bagi terdakwa Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/7).

Sanusi mengaku pernah diundang Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, untuk datang ke rumah bos Agung Sedayu Group. Undangan Taufik tersebut untuk membicarakan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta yang sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Sanusi, sudah ada Anggota DPRD lain yaitu Taufik sendiri, Mohammad Sangaji (Hanura), Prasetyo Edy Marsudi (PDIP) dan Selamat Nurdin (PKS).

"Saya diundang Pak Taufik untuk datang ke rumah Pak Aguan di Pantai Indah Kapuk sekitar bulan Desember 2015," ujar Sanusi dalam sidang d‎i Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sanusi juga menjelaskan perihal kepentingan Aguan mengundang para anggota DPRD DKI itu ke rumahnya. Menurut eks politikus Partai Gerindra tersebut, Aguan menginginkan agar DPRD DKI mempercepat pembahasan Raperda RTRKS.

"Pak Aguan meminta agar pembahasan Raperda tidak bertele-tele karena Agung Sedayu merupakan pengembang reklamasi," ujar Sanusi.

Saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, yakni Wakil Balegda DPRD DKI Jakarta, Bastari Barus, mengungkapkan, Perda RTRKS akan menjadi acuan bagi pengembang reklamasi di Pantura Jakarta. Karena itu, penyelesaiannya sangat ditunggu oleh pengembang.

Terkait proyek reklamasi, Bastari mengaku heran dengan adanya bangunan di pulau-pulau C-D meskipun IMB belum diterbitkan.

"Saat saya keliling menggunakan speed boat ke pulau-pulau reklamasi bersama Sekda Jakarta, saya heran kok sudah ada bangunan di pulau C-D. Padahal ini belum ada IMB," ujarnya memberikan kesaksian.

Diketahui, Agung Sedayu melalui PT Kapuk Naga Indah (KNI) merupakan salah satu pengembang reklamasi di Pantura Jakarta. Perusahaan ini memiliki konsesi atas lima pulau reklamasi yaitu pulau A, B, C, D dan E dengan total luas lebih dari 1000 hektar.

Sejak tahun 2014 ini KNI telah menyelesaikan reklamasi pulau D dan C. Perusahaan ini bahkan telah membangun sejumlah proyek properti seperti ruko, rumah dan berbagai infrastruktur lainnya. Namun, hingga kini KNI belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai syarat utama pembangunan properti di pulau reklamasi tersebut.

Regulasi mengenai IMB yang dibutuhkan oleh pengembang reklamasi pantura Jakarta, termasuk KNI tersebut tercantum dalam raperda RTRKS yang sedang dibahas oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta.

"Izin membangun di pulau reklamasi, termasuk pulau C- D harus menunggu raperda RTRKS disahkan,” kata Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati beberapa waktu lalu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA