Suap Bang Ipul, KPK Sudah Endus Keterlibatan Hakim Tinggi Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Juli 2016, 00:52 WIB
Suap Bang Ipul, KPK Sudah Endus Keterlibatan Hakim Tinggi Bandung
ilustrasi/net
rmol news logo Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengendus keterlibatan suami pengacara Berthanatalia R. Kariman dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil (Bang Ipul) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, menjelaskan, penyidik sudah mengetahui bahwa suami Berthanatalia pernah bertugas di PN Jakut sebelum menjadi hakim tinggi di Pengadilan Bandung.

Meski demikian Syarif tidak melanjutkan perihal informasi yang didapat penyidik KPK mengenai dugaan keterlibatan suami Berthanatalia dalam kasus yang menjerat Panitera pengganti PN Jakut itu. (Baca: Begini Awal Cerita Istri Hakim Tinggi Diciduk KPK)

Syarif menerangkan bahwa strategi yang dipakai KPK tidak bisa disampaikan secara luas kepada publik.

"Khusus yang berhubungan dengan suami dari pengacara Berthanatalia sebagai hakim tinggi, ya memang penyelidik-penyidik kami sudah mengetahui itu," ujar Syarif.

Berthanatalia merupakan salah satu pengacara pedangdut Saipul Jamil yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan di daerah Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 15 Juni.

Berthanatalia kedapatan memberikan uang suap sejumlah Rp 250 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.

Uang suap tersebut diduga untuk mempengaruhi vonis hakim terkait perkara tindak asusila terhadap remaja, dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Selain menyita uang sebesar Rp 250 juta hasil transaksi suap antara Bertha dengan Rohadi, KPK juga menyita uang sebesar Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi.

Sehari sebelum OTT, Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain Berthanatalia dan Rohadi KPK juga membekuk kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA