Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, puluhan laporan terkait gratifikasi beragam, mulai dari pemberian bingkisan makanan, pakaian, perabotan hingga gadget terbaru. Laporan tersebut akan ditelisik lebih jauh. Jika dinyatakan sebagai tindak gratifikasi maka barang yang dilaporkan bakal dilelang dan hasilnya dimasukkan ke kas negara.
"Jadi kita patut mengapresiasi ini, mereka melaporkan ini ya. Sudah ada kesadaran dalam melaporkan gratifikasi. Kita juga kemudian mengapresiasi respon dari sejumlah instansi terkait surat edaran KPK tentang hal-hal yang perlu diantisipasi dan dihindari berhubungan dengan perayaan Idul Fitri, terutama terkit dengan gratifikasi," jelasnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/7).
Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi pegawai negeri untuk menerima bingkisan Lebaran dalam bentuk apapun. Gratifikasi masuk dalam salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
[wah]