Didakwa Suap Damayanti, Abdul Khoir Tidak Ikut Lelang Proyek

Kamis, 14 Juli 2016, 06:42 WIB
Didakwa Suap Damayanti, Abdul Khoir Tidak Ikut Lelang Proyek
damayanti wisnu putranti/net
rmol news logo PT. Windu Tunggal Utama milik terdakwa Abdul Khoir ternyata tidak ikut dalam tender pelelangan proyek paket pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Pulau Seram, Maluku.

Fakta baru ini mengemuka dalam kesaksian Kapokja/Asisten Pelaksana Satker Wilayah II Maluku BPJN IX Maluku-Maluku Utara, Albert Telehara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin (Rabu, 13/7).

Diterangkan Albert dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, sampai saat pembukaan dokumen lelang hanya terdapat lima perusahaan yang mengikuti tahapan evaluasi kualifikasi yaitu PT. Beringin Dua, PT. Meranti Jaya Permai, PT. Lintas Equator, PT. Dian Mosesa, dan PT. Bangun Bumi Perkasa Sejati.

Albert juga memastikan PT. WTU milik Terdakwa Abdul Khoir tidak mengikuti proses lelang paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu.

Sampai akhirnya pada tanggal 18 Januari 2016, ia  menerima surat dari Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga tentang penghentian pelaksanaan program usulan DPR RI tahun 2016, terang Saksi.

"Bagaimana Abdul Khoir bisa menyuap bu Damayanti dengan memberikan fee 8 persen dari nilai proyek Rp 41 miliar atas perintah Amran untuk mendapatkan paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, padahal perusahaannya PT. Windu Tunggal Utama saja tidak mengikuti tender proyek itu," tutur pengacara Damayanti, Magda Widjajana usai persidangan.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Damayanti yang mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dan dua stafnya sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Budi Supriyanto, Amran dan seorang anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka.

Diduga, Abdul Khoir selaku pimpinan perusahaan kontraktor memberikan sejumlah uang kepada Amran dan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Pemberian tersebut bertujuan agar proyek pembangunan jalan yang diusulkan anggota dewan di Maluku dan Maluku Utara dapat dikerjakan oleh perusahaan Abdul Khoir.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA