Tito Harus Punya Terobosan Tangani Kekerasan Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Juli 2016, 14:18 WIB
Tito Harus Punya Terobosan Tangani Kekerasan Anak
net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Komjen Tito Karnavian sebagai kepala Polri yang baru. Beragam harapan pun digantungkan pada lulusan Akpol terbaik angkatan 1987 yang juga mantan kepala Polda Metro Jaya itu.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris menjelaskan, selain mengharapkan lebih profesional dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum, Polri juga dituntut punyai terobosan untuk menangani berbagai kejahatan luar biasa mulai dari narkoba, korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual terhadap anak.

"Pak Tito harus segera menindaklanjuti amanat Presiden Jokowi yang sudah memasukkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Artinya, beliau harus punya terobosan baru dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Yang namanya kejahatan luar biasa penanganannya harus luar biasa juga," jelasnya di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (13/7).

Menurut Fahira, semua insan Polri harus diberi pemahaman bahwa saat ini penanganan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak sama pentingnya dengan penanganan kasus seperti narkoba, korupsi, dan terorisme. Karena itu, semua sumber daya yang ada di tubuh Polri termasuk anggaran harus dimaksimalkan.

"Pintu awal penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak kan ada di kepolisian, makanya peran Polri sangat penting. Pemahaman semua insan Polri bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dan dilakukan secara luar biasa menjadi mutlak. Dengan pengalaman Pak Tito menangani kejahatan terorisme, saya optimis di bawah kepemimpinan beliau Polri akan punya terobosan luar biasa dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak," jelasnya.

Polri juga diharapkan menjadi institusi penegak hukum terdepan dalam mengimplementasikan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri. Diharapkan agar Polri dapat menjadi yang terdepan dalam perlindungan anak Indonesia, tentu dengan menjalin sinergi antar kementerian/lembaga terkait.

"Ke depan penanganan kekerasan seksual terhadap anak harus menempatkan korban sebagai subyek. Polri punya mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya dan mengutamakan hak-hak korban," demikian Fahira. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA