"Dalam kasus Sanusi harus pidana asal (suap) ke TPPU. Nggak bisa sebalikanya, TPPU ke pidana asal," ujar oakar hukum pidana Choirul Huda kepada wartawan, Selasa (12/7).
Dia yakin TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang dituduhkan KPK terhadap Sanusi bukan bersandar pada pidana suap.
KPK menurutnya, harus dapat membuktikan pidana pencucian uang berkaitan dengan Sanusi yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Kalau pun bukan sebagai penyelenggara negara maka pemberian itu harus berkaitan dengan kegiatan pemerintah atau keuangan negara.
"Betul, dalam kontek Sanusi apakah (pemberian) yang pertama, kalau yang pertama akan sulit menjangkau. Tapi kalau ada paket sebelumnya, itu bisa," jelasnya.
Pihak Mohamad Sanusi sendiri mempertanyakan dasar penyidik KPK mengalungkan status tersangka TPUU.
Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah melakukan pendataan atas berbagai harta. Atas pendataan itu, mereka meyakini bahwa tidak ada harta yang bersinggungan dengan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.
"Telah kami inventarisir mengenai harta-harta bang Uci. Rumah hasilnya dari mana, misal yang lama dijual karena banjir, beli di sini, tahun berapa, tahun sekian. Reklamasi tahun berapa? tahun sekian. Kita urutkan. tidak ditemukan TPPU itu," ujar dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: