Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Status Baru Sanusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 Juli 2016, 17:27 WIB
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Status Baru Sanusi
sanusi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 13 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Saksi yang merupakan pihak swasta atas nama Nicolas Hartono, Gerard Archie Istiarso, Aseng, Leo Setiawan, Hannywati Gunawan SH, dan Tekno Wibowo. Kemudian Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, Evelien Irawan, Dodi Setiadi, dan Danu Wira.

Krisna Murti selaku kuasa hukum Sanusi mengaku bingung atas penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang kepada kliennya. Menurut Krisna, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait status tersangka kedua yang disandang mantan ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI itu.

"Kita langsung ketemu dengan Bang Uci. Bang Uci sendiri bingung (penetapan tersangka TPPU)," ujar Krisna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/7).

Krisna mengatakan, pihaknya langsung menelusuri aset-aset milik Sanusi untuk mengonfirmasi dugaan pencucian uang tersebut. Dari situ, dia mengaku tidak menemukan indikasi aset hasil pencucian uang. Atas dasar itu, Krisna memertanyakan penetapan tersangka pencucian uang oleh KPK.

"KPK dasarnya apa dengan penetapan ini. Oke ini jadi kewenangan penyidik maka nanti kami akan kami jawab di pengadilan. Fakta materilnya nanti kita siapkan," jelasnya.

Senin kemarin (11/7), KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan status tersangka kedua itu hasil pengembangan terhadap kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Sanusi dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA