RMOL. Komite Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) harus membuktikan pernyataannya soal Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudi Heryanto. Dia dituding membekingi mafia tanah seluas 11 hektare untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dengan adanya kasus tanah untuk rumah susun di Cengkareng kami meminta LSM Kramat untuk membuktikan adanya gratifikasi yang diterima dan bukti Kapolres Jakbar yang sedang diperiksa propam," kata Presidium Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), A Wicaksana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7).
Dia menegaskan, jika LSM Kramat tidak bisa membuktikannya, maka bisa dituntut dengan pidana. Selain itu, Wicaksana juga mendorong Kapolres Jakarta Barat Kombes Rudi Heryanto untuk melaporkan LSM Kramat.
"Karena telah terpenuhi unsur pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Lebih parah lagi apabila soal pembelian Rp 34,5 miliar itu juga tidak benar. Karena ini menyangkut nama baik Polri yang selama ini kita bela," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: