"Jalur distribusi vaksin palsu harus diputus, kita harus hentikan. Kemenkes, BPOM, dan Polri harus mengusut ini hingga tuntas," kata anggota Komisi IX Roberth Rouw kepada redaksi, Senin (4/7).
Menurutnya, Kemenkes dan BPOM harus bertanggung jawab atas peredaran vaksin palsu lantaran sudah terjadi hingga bertahun-tahun. Roberth meminta satgas penanganan vaksin palsu bekerja secara profesional dalam menjerat dan menghukum pelaku, baik itu pembuat ataupun distributor.
"Tangkap si pembuat dan distributor vaksin palsu, jangan tebang pilih. Hukum seberat-beratnya," katanya.
Politisi Partai Gerindra itu menyesali kinerja BPOM dalam hal pengawasan produk kesehatan tidak bekerja dengan baik. Sebab, sudah 13 tahun peredaran vaksin palsu tersebar di masyarakat. Meski efek samping dari vaksin palsu belum diketahui tetapi sangat membahayakan bagi kesehatan anak-anak Indonesia.
"Kinerja pengawasan BPOM sangat lemah dan terkesan tidak berguna, 13 tahun sudah kita kebobolan dengan vaksin palsu. Itu baru satu produk kesehatan yang sudah ketahuan palsu dan mungkin masih banyak produk kesehatan lain yang palsu dan lebih membahayakan dan berefek pada kematian bagi masyarakat," jelas Roberth.
Karena itu, dia mendukung langkah Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dalam memberikan sanksi kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan yang membeli serta menggunakan vaksin palsu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Harus ada sanksi tegas bagi mereka yang sudah mengetahui dan malah menggunakan vaksin palsu tersebut," demikian Roberth.
[wah]