Richard diperiksa sebagai saksi tersangka yang adalah mantan anggota DPRD Jakarta, M. Sanusi. Ia juga diperiksa selaku mantan Komisaris Agung Sedayu Group. Richard diduga kuat mengetahui seluk beluk suap pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.
Bahkan dalam surat dakwaan Presdir PT. Ariesman Widjaja, Richard, bersama-sama ayahnya, Sugianto Kusuma alias Aguan, bersama Ariesman menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Pertemuan tersebut membahas percepatan pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Iya, dia (Richard) jadi saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kebiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (28/6).
Richard sebelumnya sudah pernah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK, terakhir pada pekan lalu (Selasa 21/6). Bisa jadi Richard tahu banyak soal kasus suap ini. Apalagi, dalam surat dakwaan Ariesman, namanya juga muncul.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari Ariesman terkait dengan pembahasan dua Raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Diduga uang tersebut untuk mempercepat pembahasan Raperda serta untuk menghilangkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk pengembang proyek reklamasi.
[ald]
BERITA TERKAIT: