Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Aguan diperiksa sebagai saksi tersangka Mohamad Sanusi. Ia juga akan ditanyai adanya dugaan pemberian suap dari pengembang lain kepada Sanusi.
"Ada dugaan dia (Aguan) mengetahui," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6).
Kali ini pemeriksaan Aguan berlangsung singkat, yakni selama tiga jam.
Nama Aguan muncul dalam surat dakwaan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Aguan disebut beberapa kali mengadakan pertemuan dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI. Pertemuan berlangsung di Pantai Indah Kapuk, dan di Kantor Agung Sedayu Group di Mangga Dua, Jakarta Utara.
Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Aguan disebut meminta Mohamad Sanusi agar mempercepat pembahasan pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, bersama PT Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT APL, memerlukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Hal itu dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi.
[wid]
BERITA TERKAIT: