Pihak JPU berdalil bukan uraian subjek yang difokuskan, tapi niat dan keinginan Jessica dalam melancarkan aksinya
"Obyeknya racun tapi untuk kasus pembunuhan berencana itu, bukan uraian fakta tentang obyek, tapi uraian subjek," ujar ketua Tim JPU, Ardito Muardi kepada wartawan, Selasa (21/6).
Menurut Ardito, subjek yang dimaksud dalam perkara tersebut, mengacu pada alasan dan keinginan Jessica untuk menghabisi nyawa sahabatnya, Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Khususnya, terkait unsur perencanaan yang dilakukan oleh Jessica.
"Jadi, selama melakukan pembunuhan, ada semacam niat batin atau ketenangan dalam perencanaan pembunuhan. Itu subyeknya. Bukan semata-mata dari alat yang dipakai. Tapi intinya pembunuhan adalah tujuannya, niat batinnya. ‎Motif orang bisa macam-macam," paparnya.
Tim JPU berpendapat ada kekeliruan yang disampaikan tim kuasa hukum Jessica terkait pemahaman materi dakwaan JPU selama persidangan. Pasalnya, eksepsi yang diajukan kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja, bukan pada aspek materiil pada kasus itu.
"Jadi, eksepsi tersebut tidak berlanda‎s hukum. Patut untuk ditolak," pungkasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: